Kenapa Short Selling Saham Dibatasi Di Indonesia

Kenapa Short Selling Saham Dibatasi Di Indonesia

Operatorkita.com Kenapa Short Selling Saham Dibatasi Di Indonesia? – Ketika pasar modal pertama didirikan di Belanda pada tahun 1602, regulasi pasar modal tidak sebanyak seperti sekarang ini. Kelemahan aturan transaksi saham pada waktu itu membuka peluang untuk short selling saham.

Short selling kemudian dikenal sebagai salah satu manipulasi atau kejahatan yang ada di pasar modal.

Short selling adalah penjualan saham tanpa terlebih dahulu memiliki saham perusahaan. Artinya, aktor yang menjual pendek melakukannya melalui hutang.

Investor atau pedagang meminjam dana (dengan margin) dari perusahaan sekuritas untuk menjual saham (belum dimiliki oleh mereka) dengan harga tinggi, untuk membelinya kembali dan membayar kembali pinjaman saham ketika harga turun.

Penjual pendek dianggap tidak adil karena ketika orang menderita kerugian karena jatuhnya harga saham selama ekonomi yang memburuk, mereka menjadi kaya.

Sejarah Penjualan Pendek

Pada 1610, praktik penjualan pendek tidak diizinkan. Penjual pendek pertama, Isaac Le Maire, adalah korslet Perusahaan Hindia Timur Belanda, jadi dia menghasilkan banyak keuntungan. Tetapi untuk beberapa alasan, penjualan pendek diizinkan pada tahun 1850-an.

Jesse Livermore dan Bernard Baruch adalah dua penjual pendek legendaris Amerika. Pada tahun 1097, Jesse Livermore melakukan penjualan pendek saham Union Pacific Railroad dan menghasilkan keuntungan sebesar $3 Juta.

Ia adalah seorang konsultan dan pengembang dari program analisa pasar teknik Cyber Campus di Golden Gate University. Jesse juga penulis Reminiscences of a Stock Trader. Bernard Barch adalah penulis Short Selling dan manipulasi sekuritas.

Penjual pendek dianggap sebagai penyebab krisis dalam Depresi Besar tahun 1929, runtuhnya tahun 1987, runtuhnya saham dotcom pada tahun 2000, dan baru-baru ini mereka menjadi penyebab runtuhnya saham lembaga keuangan di Amerika Serikat pada tahun 2008.

Penjualan pendek Di Indonesia

Diduga penjual pendek memiliki dorongan dan insentif yang besar untuk menurunkan harga saham. Untuk mengurangi harga saham, penjual pendek diduga menyebarkan desas-desus palsu. Oleh karena itu, mereka memiliki reputasi buruk di kalangan pelaku pasar modal.

Pada tanggal 6 Oktober 2008, Bursa Efek Indonesia (BEI) menutup layanan short selling karena dianggap menjadi penyebab jatuhnya IHSG pada awal September 2008. Saat itu, IHSG anjlok lebih dari 400 poin.

Selain itu, pada tahun 2000, aksi short selling memiliki pasar modal Indonesia yang menghebohkan dalam kasus Pikko Bank. Penjual pendek pada waktu itu memperkirakan bahwa harga saham Bank Pikko akan menurun, kemudian mereka melakukan transaksi penjualan pendek.

Akibat transaksi tersebut, 52 dari 127 perusahaan efek tidak menyerahkan saham Pikko Bank, dan Bapepam menjatuhkan sanksi sebesar Rp1 miliar kepada pelaku short selling.

Dasar hukum Short Selling di Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Administrasi Bursa Efek Indonesia (BEI) mencari berbagai cara untuk mencegah harga saham jatuh terlalu banyak. Kemudian Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan aturan mengenai larangan Anggota Bursa (broker) dari transaksi short selling.

Namun saat ini, bei memudahkan larangan tersebut dan memungkinkan short selling di tingkat investor ritel untuk meningkatkan likuiditas transaksi saham di Indonesia.

Kegiatan short selling ini diatur dalam peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor II-H tentang ketentuan dan Perdagangan Efek dalam transaksi margin dan transaksi short selling.

Dan peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor III-I tentang margin trading dan Short Selling, serta dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor V. D 6 transaksi pembiayaan oleh perusahaan efek untuk nasabah dan transaksi short selling oleh perusahaan efek.

Berdasarkan aturan tersebut, tidak semua investor ritel bisa short-sell, karena ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum permohonan short-selling dikabulkan.

Dalam laporan CNBC Indonesia, mengutip Hasan Fawzi selaku Direktur Pengembangan bei, investor yang ingin menjadi short seller harus menunjukkan transaksi tertentu saat memasukkan order, dan sebelumnya Perusahaan Efek harus bekerjasama dengan Lembaga Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) untuk meminjam dan meminjam efek.

Selain itu, AB (Anggota Bursa) harus dapat memilih klien yang dianggap memenuhi syarat untuk dapat melakukan transaksi tersebut.

Selain itu, tidak semua emiten yang ada dapat digunakan untuk short selling. Menurut peraturan bei, saham yang dapat digunakan oleh short seller akan masuk dalam daftar short selling sekuritas yang biasanya diperbaharui secara berkala setiap bulannya.

Pada Oktober 2019, misalnya, daftar sekuritas short selling hanya mencakup satu saham, Communication Cable Systems Indonesia Tbk (CCSI), menggantikan daftar saham bulan sebelumnya yang mencakup CFIN, DILD, DSFI dan TINS. Pembaruan daftar short selling sekuritas dapat dilihat pada halaman data margin stock di Website BEI.

You May Also Like

About the Author: Ranger Hitam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page